Orang Dewasa Tak Lagi Wajib Pakai Masker, Bagaimana dengan Anak-Anak yang Belum Vaksin?

By Niken Bestari, Kamis, 19 Mei 2022 | 13:30 WIB
Aturan wajib pakai masker dicabut, bagaimana dengan anak-anak yang belum vaksin? (Pixabay)

Bobo.id - Setelah sekitar dua tahun kita diwajibkan memakai masker, akhirnya Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/05/2022) mencabut kewajiban memakai masker.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) karena kondisi pandemi COVID-19 yang semakin terkendali.

Pelonggaran prokes tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Nah, pencabutan kewajiban memakai masker tersebut dilakukan mulai hari ini, teman-teman.

Kini, kita diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker dalam aktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan anak-anak seperti kita dan adik-adik kita yang belum boleh menerima vaksin, ya?

Apakah anak-anak yang belum boleh menerima vaksin tetap wajib memakai masker?

Syarat Melepas Masker

Baca Juga: Sudah Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Ini 9 Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Apa Saja? 

Bobo sadur dari Kompas, sebaiknya kita pahami dulu syarat melepas masker sesuai perintah presiden, ya.

Meski memakai masker tak lagi wajib, masyarakat harus tetap berhati-hati dan membatasi diri.