Orang Dewasa Tak Lagi Wajib Pakai Masker, Bagaimana dengan Anak-Anak yang Belum Vaksin?

By Niken Bestari, Kamis, 19 Mei 2022 | 13:30 WIB
Aturan wajib pakai masker dicabut, bagaimana dengan anak-anak yang belum vaksin? (Pixabay)

Bobo.id - Setelah sekitar dua tahun kita diwajibkan memakai masker, akhirnya Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/05/2022) mencabut kewajiban memakai masker.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) karena kondisi pandemi COVID-19 yang semakin terkendali.

Pelonggaran prokes tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Nah, pencabutan kewajiban memakai masker tersebut dilakukan mulai hari ini, teman-teman.

Kini, kita diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker dalam aktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan anak-anak seperti kita dan adik-adik kita yang belum boleh menerima vaksin, ya?

Apakah anak-anak yang belum boleh menerima vaksin tetap wajib memakai masker?

Syarat Melepas Masker

Baca Juga: Sudah Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Ini 9 Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Apa Saja? 

Bobo sadur dari Kompas, sebaiknya kita pahami dulu syarat melepas masker sesuai perintah presiden, ya.

Meski memakai masker tak lagi wajib, masyarakat harus tetap berhati-hati dan membatasi diri.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi seseorang ketika hendak melepas masker.

Syarat pertama adalah seseorang harus sudah divaksinasi, baik vaksinasi lengkap dengan booster ataupun minimal vaksinasi dua kali.

Syarat kedua adalah orang tersebut harus dalam kondisi sehat, tidak dalam kondisi sakit atau sedang kambuh penyakit komorbid (penyakit pendamping).

Jika menderita penyakit menular meski bukan COVID-19, maka orang tersebut tetap wajib untuk tetap memakai masker.

Kita juga wajib rajin mencuci tangan, membawa hand sanitizer, hingga menjaga jarak dan menghindari kerumunan tetap wajib dilakukan.

Nah, syarat yang terakhir adalah kita masih wajib memakai masker di area atau ruangan tertutup, ya!

Memakai masker di area tertutup misalnya adalah di toko, swalayan, bioskop, kelas/sekolah, dan kendaraan umum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Bebas Masker, Ini Daftar Negara Lain yang Sudah Lepas Masker

Apakah Anak-Anak Wajib Pakai Masker?

Anak-anak seperti kita kisaran usia 6-11 tahun yang sudah menerima vaksin boleh melepas masker hanya di area terbuka saja, ya, teman-teman.

Apabila teman-teman belum boleh menerima vaksin dosis lengkap, sebaiknya tetap gunakan masker dan menjalankan prokes dengan baik.

Untuk adik-adik kita yang berusia di bawah 6 tahun, sebenarnya memakai masker bagi mereka bukanlah suatu kewajiban.

Asalkan, kita sebagai kakak harus menjaga kondisi adik-adik kita.

Ingatkan juga orang tua agar terus memperhatikan prokes, ya.

Misalnya dengan tetap memakai masker di area atau ruangan tertutup.

Sebab, selain COVID-19, ada wabah hepatitis akut misterius yang menyerang anak-anak seperti kita dan adik-adik kita yang masih kecil.

Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui syarat melepas masker, agar bisa terhindar dari ancaman penyakit COVID-19 dan hepatitis akut misterius.

------------------

Baca Lagi

1. Pengumuman pencabutan masker di area terbuka di halaman 1

2. Syarat melepas masker di halaman 2

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.