Bobo.id - Indonesia memulai era baru di masa pandemi COVID-19 dengan memberlakukan bebas masker di luar ruangan.
Kebijakan dari pemerintah ini mulai diberlakukan pada Rabu, 18 Mei 2022.
Dengan kebijakan itu, Indonesia menjadi salah satu dari puluhan negara di dunia yang kini tidak mewajibkan warganya menggunakan masker di ruang terbuka.
Pelonggaran ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan yakni subvarian Omicron BA.2 yang tidak menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 di tanah air.
Lonjakan ini tidak terjadi karena sebagian besar masyarakat sudah memiliki imunitas yang baik.
Dilansir dari kompas.com, hasil survei di Jawa-Bali menunjukkan bahwa 99,2 persen masyarakat Jawa-Bali sudah memiliki antibodi terhadap COVID-19.
Melansir covid-19.go.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pelonggaran penggunaan masker ini merupakan salah satu langkah transisi dari pandemi menuju endemi COVID-19.
Lantas, apa ya perbedaan pandemi dan endemi? Yuk, kita cari tahu bersama.
Definisi Pandemi
Baca Juga: Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan, Ini Alasannya
Menurut World Health Organization (WHO), pandemi adalah penyakit yang penambahan kasusnya berkembang sangat pesat.
Ini maksudnya, kasusnya terus meningkat. Kasus hariannya selalu lebih tinggi dari hari sebelumnya.