Digunakan untuk Mencari Orang Hilang, Apa Sebenarnya Yellow Notice Itu?

By Amirul Nisa, Minggu, 29 Mei 2022 | 16:15 WIB
Mengenal berbagai bentuk kerja sama internasional kepolisian. (diegoparra/pixabay)

Penerbitan dan Cara Kerja Yellow Notice

Interpol merupakan organisasi kepolisian global terbesar yang memiliki 195 negara anggota.

Sehingga jika ada satu laporan orang hilang yang minta dibuatkan Yellow Notice, maka peringatan itu akan diteruskan ke kepolisian di seluruh negara anggota.

Terkait penerbitan dan cara kerja Yellow Notice, berikut alur dan cara kerjanya.

1. Masyarakat melaporkan kasus orang hilang pada otoritas kepolisian setempat yang jika perlu akan menghubungi Biro Pusat Nasional Interpol mereka.

2. Kepolisian di suatu negara anggota Interpol meminta dibuatkan Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional atau National Central Bureau (NCB) mereka.

3. Kepolisian memberikan informasi terkait kasus yang ingin dibuatkan Yellow Notice.

Baca Juga: Mengenal Sungai Aare di Swiss, Banyak Bangunan Bersejarah di Sekitarnya, Sudah Tahu?

4. Yellow Notice pun akan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database Interpol.

5. Interpol akan menginformasikan polisi di semua negara anggota terkait kasus untuk Yellow Notice yang diterbitkan.

6. Jika ada pihak yang memiliki informasi yang dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang, maka dapat menghubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin dengan informasi yang rinci.

Meski sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik, namun tidak semua Yellow Notice dapat dibuka oleh sembarang orang.