Bobo.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta sudah dimulai, nih, teman-teman.
Salah satu jalur untuk pengajuan PPDB adalah jalur zonasi. Apa itu jalur zonasi? Bagaimana persyaratannya? Yuk, cari tahu!
Apa itu Jalur Zonasi?
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru (CPDB) berdasarkan tempat tinggalnya atau sesuai dengan domisilinya.
Salah satu tujuan PPDB jalur zonasi, yakni untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan.
Bagaimana PPBD Syarat Jalur Zonasi?
Jalur zonasi bisa ditentukan dari titik rumah ke sekolah dan dapat ditentukan juga dari domisili.
Dikutip dari Adjar.id, penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti:
- Data sebaran sekolah
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SMP 2022 Jalur Akademik
- Data sebaran domisili calon peserta didik baru
- Kapasitas daya tampung sekolah