Apa Itu PPDB Jalur Zonasi dan Bagaimana Syaratnya?

By Iveta Rahmalia, Selasa, 14 Juni 2022 | 13:19 WIB
Salah satu jalur PPDB adalah jalur zonasi, apa itu dan bagaimana syaratnya? (Pixabay)

Daya tampung ini disesuaikan dengan jumlah calon peserta didik baru di setiap jenjang yang ada di suatu wilayah.

Jalur zonasi memprioritaskan CPDB yang tempat tinggalnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.

Prioritas selanjutnya adalah perluasan zona calon peserta didik baru dengan RT irisan di sekitar lokasi sekolah atau yang masih satu RW.

Kapasitas Jalur Zonasi

Jalur zonasi untuk jenjang SD memiliki kapasitas setidaknya 70 persen dari total jalur masuk.

Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA setidaknya adalah 50 persen dari total jalur penerimaan.

Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP

Baca Juga: PPDB Jateng 2022: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Jenjang SMA/SMK

Dikutip dari Kompas.com, berikut jadwal PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMP.

1. Jalur Prestasi dan Afirmasi (Tahap 1)

Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas pertama. Maksud dari prioritas pertama adalah inklusi, anak panti, dan anak tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19.

Jadwal jalur prestasi tahap pertama: