Jenis-Jenis Usaha Kelompok: Firma, CV, dan PT

By Niken Bestari, Kamis, 16 Juni 2022 | 08:00 WIB
Jenis.jenis usaha kelompok. (Pixabay)

Berikut adalah ciri-ciri jenis usaha kelompok firma:

1. Sifat firma hanya bertahan sementara, karena jika salah satu dari pendiri firma sudah tidak lagi ada pada firma, maka jenis usaha ini akan bubar.

2. Bentuk usaha firma bisa dijalankan menjadi bisnis berskala besar maupun berskala kecil.

3. Masing-masing pendiri firma memiliki hak untuk memimpin dan tanggung jawab yang tidak terbatas.

B. Persekutuan Komanditer (CV)

Jenis usaha kelompok kedua adalah Persekutuan Komanditer atau lebih sering disebut CV.

Perbedaan firma dan CV adalah CV tidak ikut aktif dalam menjalankan kegiatan sebuah perusahaan yang bekerja sama dengannya.

 Baca Juga: Pengertian CV Perusahaan dan Jenis-Jenis CV, Materi Tematik Kelas 5 SD/MI Tema 9

CV hanya menyerahkan modal atau barang, sebagai tanda bahwa CV itu ikut bekerja sama dalam kepemilikan usaha atau perusahaan.

Berikut ini adalah ciri-ciri CV:

1. Memiliki modal yang besar, karena pemberi modal berasal dari berbagai pihak.

2. Dalam mengelola CV, ada pihak yang disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif dengan peran yang berbeda, yaitu ada yang menjalankan usaha, sedangkan pihak sekutu pasif memberikan modal.