Jenis-Jenis Usaha Kelompok: Firma, CV, dan PT

By Niken Bestari, Kamis, 16 Juni 2022 | 08:00 WIB
Jenis.jenis usaha kelompok. (Pixabay)

3. Pihak yang mendirikan CV harus merupakan warga negara Indonesia dan tidak boleh ada campur tangan dari warga negara asing, baik dalam modal maupun kepemilikannya.

C. Perseroan Terbatas (PT)

Jenis usaha kelompok terakhir adalah Perseroan Terbatas atau PT.

Perseroan Terbatas adalah jenis usaha yang melakukan penggabungan modal dan menggunakan saham sebagai modalnya.

Saham adalah surat tanda bukti bahwa seseorang memiliki bagian modal suatu perusahaan.

Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Badan Usaha Milik Swasta

PT adalah salah satu jenis usaha kelompok. (Pixabay)

Inilah sebabnya, dalam mendirikan Perseroan Terbatas, diperlukan kemampuan untuk mengatur saham sebagai modal utama dari badan usaha ini.

Berikut ini adalah ciri-ciri Perseroan Terbatas:

1. Orang-orang yang menjadi pemilik Perseroan Terbatas adalah mereka yang memiliki saham di dalamnya.

2. Pemegang kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

3. Keuntungan yang didapatkan masing-masing pemegang saham berasal dari pembagian hasil.

----

Kuis!

Apa yang dimaksud dengan firma?

Petunjuk: Cek halaman 2!

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.