Jenis-Jenis Usaha Kelompok: Firma, CV, dan PT

By Niken Bestari, Kamis, 16 Juni 2022 | 08:00 WIB
Jenis.jenis usaha kelompok. (Pixabay)

Bobo.id - Masyarakat membentuk kegiatan ekonomi untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Usaha ekonomi masyarakat juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang lain yang ditukar dengan uang sebagai alat tukar yang sah.

Kegiatan usaha ekonomi masyarakat ini termasuk pada kegiatan ekonomi produksi.

Kegiatan usaha ekonomi masyarakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu jenis usaha yang dikelola sendiri maupun dikelola secara berkelompok.

Sebelumnya, kita sudah membahas jenis usaha yang dikelola secara sendiri. Contohnya seperti toko kelontong, warung makan, toko kecil, hingga usaha pertanian.

Kali ini, kita bahas jenis-jenis usaha apa saja yang dikelola secara berkelompok, yuk!

Apa saja jenis-jenis usaha kelompok yang perlu kita ketahui? Yuk, simak artikel berikut ini!

A. Firma

Yang pertama, jenis usaha kelompok adalah firma.

Baca Juga: Jenis-Jenis Usaha Perseorangan, Cari Jawaban Kelas 5 Tema 9

Firma merupakan jenis usaha kelompok yang dibentuk dari kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih.

Pihak yang mendirikan usaha berbentuk firma sebaiknya merupakan orang yang saling mengenal dan masing-masing memiliki peran aktif.