Bobo.id - Pada saat belajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, teman-teman pasti sudah tahu kalau Indonesia melakukan jalannya pemerintahan dengan membagi kekuasaan menjadi tiga.
Ketiga lembaga kekuasaan tersebut adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Lembaga yudikatif tugasnya mengawasi penerapan Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum-hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, lembaga yudikatif perannya tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan lembaga kehakiman yang ada di Indonesia.
Sebab, lembaga yudikatif memang dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji undang-undang, mengesahkan, menyelesaikan perselisihan, dan membatalkan peraturan yang berlawanan dengan dasar negara yang ditetapkan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang lembaga yudikatif, berikut macam-macam lembaga yudikatif yang ada Indonesia. Yuk, simak!
Lembaga Yudikatif di Indonesia
Lembaga ini terdiri dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
1. Mahkamah Agung
Baca Juga: Apa Hak dan Kewajiban Warga Negara yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27?
Mahkamah Agung atau disingkat menjadi MA adalah lembaga yudikatif yang menangani kekuasaan kehakiman dalam wilayah peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Sehingga, MA mempunyai kekuasaan atau kewenangan untuk menguji peraturan undang-undang yang dibentuk berdasarkan undang-undang utama.