Salah satu lembaga yudikatif yang berwenang melakukan kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah MA.
Hal ini berdasarkan ketetapan Undang-Undang 1945 Pasal 24 ayat 2, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Kahkamah Konstitusi.”
- Peradilan Umum: mempunyai kekuasaan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana serta perdata.
- Peradilan Agama: mempunyai kekuasaan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara antara warga negara Indonesia yang beragama Islam.
- Peradilan Militer: mempunyai kekuasaan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pada anggota militer.
Baca Juga: Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Hukum Indonesia
Peradilan Tata Usaha Negara: mempunyai kekuasaan untuk memeriksa, mengadili, menyelesaikan, dan memutus perkara pada tindakan pejabat atau aparat pemerintah yang melanggar undang-undang.
Nah, itulah pengertian dari lembaga yudikatif yang terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
(Penulis: Monica Ayu Caesar Isabela)
---
Kuis! |
Apa tiga lembaga kekuasaan di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.