Sehingga, bisa digunakan untuk mengadili dan menentukan keputusan pada tingkat pengadilan tinggi di bawah MA.
Kecuali jika ada ketentuan lain yang diberlakukan pada undang-undang tersebut.
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi atau disingkat menjadi MK adalah lembaga yudikatif yang bertugas menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi dan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, MK memunyai tanggung jawab untuk menguji undang-undang yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, memutus perselisihan kewenangan lembaga negara sesuai Undang-Undang Dasar 1945, memutuskan untuk membubarkan partai politik, dan perselisihan dalam pemilihan umum.
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial atau disingkat menjadi KY adalah lembaga yudikatif yang mempunyai kewenangan mandiri atau independen.
Baca Juga: Macam-Macam Kedaulatan dalam Suatu Negara, Kedaulatan Tuhan hingga Kedaulatan Hukum
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, Pasal 24B ayat 1, “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”
Jadi, KY mempunyai tugas untuk mengusulkan pengangkatan seorang Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Kekuasaan kehakiman di Indonesia, artinya kewenangan untuk menetapkan nilai hukum dari tindakan masyarakat, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku pada tindakan yang dilakukan.