Bobo.id - Meskipun terdapat pelonggaran pada berbagai kebijakan terkait COVID-19, teman-teman tidak boleh sampai lengah dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, ya.
Dilansir dari Kompas.com (03/07/2022), kasus positif virus corona COVID-19 di Indonesia masih cenderung naik mencapai 2.000 kasus per hari dalam beberapa hari terakhir.
Hal ini menunjukkan bahwa kita masih harus mematuhi protokol kesehatan sampai saat ini.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengingatkan, pentingnya protokol pengendalian COVID-19 yang masih berlaku.
Wiku menjelaskan bahwa beberapa kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.
Namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus ke depannya. Nah, berikut ini beberapa kebijakan terkait COVID-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
1. Aturan Perjalanan Antardaerah di Indonesia
Adapun beberapa aturan atau kebijakan tentang perjalanan antardaerah atau dalam negeri di Indonesia yang masih berlaku saat ini antara lain:
- Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes COVID-19.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, Akankah Terjadi Puncak Gelombang COVID-19 Keempat?
- Wajib tes COVID-19 (RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin
- Wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes COVID-19