- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
2. Aturan Aktivitas Sosial Masyarakat
Pertama, PPKM masih diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Dengan pengaturan kapasitas masyarakat di wilayah PPKM level 1 yaitu 100 persen, dan level 2 sebanyak 75 persen.
Aktivitas sosial dengan kapasitas yang sesuai daerah PPKM ini juga harus dilengkapi penerapan protokol kesehatan.
Kedua, ada ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta lebih dari 1.000 orang), yaitu:
- Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.
- Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.
Baca Juga: Boleh Dilepas di Area Terbuka, Kenapa Masker Tetap Wajib Dipakai di Area Tertutup?
3. Aturan Kedatangan dari Luar Negeri
Berikut ini beberapa aturan tentang kedatangan dari luar negeri yang masih berlaku menyesuaikan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia.
- Wajib sudah divaksin bagi siapa pun yang hendak memasuki Indonesia.
Jika belum, maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.