Tidak Boleh Lengah, 4 Kebijakan Terkait COVID-19 Ini Masih Berlaku Hingga Sekarang

By Grace Eirin, Senin, 4 Juli 2022 | 15:00 WIB
COVID-19 masih naik hingga 2.000 kasus per hari. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap mematuhi dan menjalankan kebijakan yang ada. (freepik)

Bobo.id - Meskipun terdapat pelonggaran pada berbagai kebijakan terkait COVID-19, teman-teman tidak boleh sampai lengah dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, ya. 

Dilansir dari Kompas.com (03/07/2022), kasus positif virus corona COVID-19 di Indonesia masih cenderung naik mencapai 2.000 kasus per hari dalam beberapa hari terakhir. 

Hal ini menunjukkan bahwa kita masih harus mematuhi protokol kesehatan sampai saat ini. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengingatkan, pentingnya protokol pengendalian COVID-19 yang masih berlaku.

Wiku menjelaskan bahwa beberapa kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

Namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus ke depannya. Nah, berikut ini beberapa kebijakan terkait COVID-19 yang masih berlaku hingga saat ini. 

1. Aturan Perjalanan Antardaerah di Indonesia

Adapun beberapa aturan atau kebijakan tentang perjalanan antardaerah atau dalam negeri di Indonesia yang masih berlaku saat ini antara lain: 

- Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes COVID-19.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, Akankah Terjadi Puncak Gelombang COVID-19 Keempat?

- Wajib tes COVID-19 (RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin

- Wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes COVID-19

- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

2. Aturan Aktivitas Sosial Masyarakat

Pertama, PPKM masih diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Dengan pengaturan kapasitas masyarakat di wilayah PPKM level 1 yaitu 100 persen, dan level 2 sebanyak 75 persen. 

Aktivitas sosial dengan kapasitas yang sesuai daerah PPKM ini juga harus dilengkapi penerapan protokol kesehatan. 

Kedua, ada ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta lebih dari 1.000 orang), yaitu:

- Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.

- Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.

Baca Juga: Boleh Dilepas di Area Terbuka, Kenapa Masker Tetap Wajib Dipakai di Area Tertutup?

3. Aturan Kedatangan dari Luar Negeri

Berikut ini beberapa aturan tentang kedatangan dari luar negeri yang masih berlaku menyesuaikan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia. 

- Wajib sudah divaksin bagi siapa pun yang hendak memasuki Indonesia.

Jika belum, maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.

- Wajib tes konfirmasi COVID-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 (suspek).

 - Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.

4. Aturan Pergi ke Luar Negeri

Pemerintah akan mengatur orang yang akan berangkat ke luar negeri, wajib untuk sudah divaksin lengkap atau booster kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun. 

Vaksinasi dilakukan dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.

(Penulis: Dandy Bayu Bramasta)

----

Kuis!

Bagaimana kebijakan dan ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar?

Petunjuk: Cek di halaman 2!

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.