Bobo.id - Hak dan kewajiban adalah suatu hal yang dimiliki setiap warga negara dan tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Hak dan kewajiban masing-masing berjalan beriringan sehingga keduanya harus dilaksanakan oleh setiap individu.
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34.
Hak warga negara adalah kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk berbuat sesuatu.
Sementara itu, kewajiban adalah perbuatan yang dilakukan oleh warga negara yang sudah diatur dalam ketentuan perundangan.
Berikut ini pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Simak, yuk!
Pengertian Hak Menurut Para Ahli
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.
Ada beberapa pengertian hak menurut para ahli, antara lain:
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 5 SD Tema 6, Pengertian Hak dan Contoh Hak-Hak Seorang Pelajar
1. Prof Notonegoro
Hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan.