Ada Uang Bersambung BI, Ini Syarat Pembelian dan Harganya

By Amirul Nisa, Minggu, 31 Juli 2022 | 10:08 WIB
Mengena uang bersambung yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. (pxhere)

Bobo.id - Kali ini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang bersambung yang bisa dibeli masyarakat dengan beberapa syarat khusus.

Uang bersambung ini dikeluarkan sebagai uang rupiah khusus yang dibuat tahun 2022 ini.

Akan ada beberapa nominal yang akan dibuat oleh bank Indonesia dan dijual dengan harga yang berbeda-beda.

Sebelum mengetahui syarat dan ketentuan untuk mendapatkan uang bersambung, mari kenali dulu tujuan dari uang bersambung ini, yuk!

Uang Bersambung

Pemerintah melalui BI mengeluarkan uang bersambung yang merupakan salah satu dari jenis uang rupiah khusus.

Uang rupiah khusus merupakan uang yang akan dikeluarkan oleh BI dalam rangka memperingati peristiwa atau adanya tujuan tertentu.

Adanya uang rupiah khusus ini tentunya juga sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.

Undang-undang itu berisi tentang Mata Uang serta berbagai upaya dalam pengembangan numismatika di Indonesia.

Baca Juga: Jangan sampai Habis Sia-Sia, Ini 9 Cara Bijak Mengatur Uang

Numismatika sendiri merupakan sebuah hobi mengumpulkan benda-benda terkait uang, baik uang kertas, uang koin, dan lain sebagainya.

Pengumpulan uang tersebut tentu akan berkaitan dengan sejarah dari uang yang dimiliki, seperti alasan dibuat, bahan yang digunakan, dan lain sebagainya.