Uang bersambung bukan jenis uang khusus pertama yang dikeluarkan oleh BI. Tapi sudah ada beberapa jenis uang khusus sebelumnya yang dicetak atau dibuat.
Pada tahun ini, BI mengeluarkan uang khusus berupa uang bersambung atau disebut juga Uncut Banknote.
Uang bersambung ini akan dikeluarkan dalam jumlah terbatas, yaitu hanya ada dua dan empat lembar pada setiap pecahan mata uang.
Sedangkan nominal pecahan yang akan dikeluarkan BI adalah pecahana Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1.000.
Semua pecahan mata uang itu akan dikeluarkan dengan tahun emisi atau tahun diresmikan pada tahun 2016.
Uang khusus ini bisa dimiliki masyarakat umum dengan beberapa syarat berikut.
Syarat dan Alur Mendapatkan Uang Bersambung
Baca Juga: Jangan Langsung Dibuang, Uang Rusak Bisa Ditukarkan ke Bank Indonesia dengan Beberapa Syarat
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan pembelian uang bersambung.
Pembelian bisa dilakukan melalui loket kas kantor Bank Indonesia pada setiap hari Senin pada pukul 08.00 hingga 11.00.
Lalu saat melakukan pembelian harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Selain itu, diwajibakan datang dengan berpakaian rapi serta membawa uang pas untuk transaksi pembelian.