Bendera Merah Putih: Aturan dan Cara Memasang Sesuai UU

By Amirul Nisa, Senin, 1 Agustus 2022 | 10:25 WIB
Bendera merah putih memiliki makna penting bagi bangsa Indonesia sehingga pengibarannya di atur dengan lengkap dalam Undang Undang. (mufidpwt/pixabay)

Bobo.id - Sudah memasuki bulan Agustus, tentu teman-teman sudah banyak yang menyiapkan bendera merah putih untuk dikibarkan.

Tapi sebelum mulai mengibarkan, baiknya teman-teman harus tahu aturan serta cara pemasangan yang benar.

Bendera yang merupakan identitas bangsa yang memiliki makna penting. Seperti bendera merah putih atau Sang Saka Merah Putih merupakan simbol penting bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai identitas atau simbol negara tentunya penggunaan bendera ini memiliki aturan tersendiri.

Bendera Indonesia ini memiliki aturan tetap yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut akan dijelaskan aturan, cara pemasangan, hingga arti warna dari bendera merah putih yang merupakan identitas bangsa Indonesia.

Aturan Pengibaran Bendera

Untuk mengibarkan bendera merah putih ada aturan yang sudah ditetapkan yaitu pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, pada Pasal 7.

Pada peraturan itu, pengibaran atau pemasangan Bendera Negara hanya boleh dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam saja.

Baca Juga: Arti Warna Bendera Sang Saka Merah Putih, Materi Kelas 3 SD Tema 8

Meski begitu dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan pada malam hari.

Lalu peraturan lain yang harus diikuti adalah wajib mengibarkan bendera merah putih pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus.