Bendera Merah Putih: Aturan dan Cara Memasang Sesuai UU

By Amirul Nisa, Senin, 1 Agustus 2022 | 10:25 WIB
Bendera merah putih memiliki makna penting bagi bangsa Indonesia sehingga pengibarannya di atur dengan lengkap dalam Undang Undang. (mufidpwt/pixabay)

Bendera merah putih adalah identitas bangsa yang memiliki arti penting pada dua warnanya.

Setelah mengetahui tempat dan cara pemasangan bendera merah putih, teman-teman perlu memahami arti dari warna bendera ini agar bisa lebih menghargai.

Arti Warna Bendera Sang Saka Merah Putih

Bendera Indonesia ini memiliki dua warna yaitu merah dan putih.

Dengan bentuk persegi panjang, bendera ini memiliki dua warna yang berbeda pada bagian atas yaitu merah dan bagian bawah putih.

Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 3 SD Tema 8, Jelaskan Kata-Kata tentang Identitas Bangsa Indonesia Berikut!

Pemilihan dua warna itu memiliki arti penting, yaitu merah yang berarti berani sedangkan putih memiliki arti suci. Selain itu dua warna itu juga menjadi simbol tubuh manusia secara utuh.

Pada warna merah melambangkan tubuh manusia dengan darah merah yang mengalir di dalamnya. Sedangkan warna putih memiliki arti sebagai jiwa setiap manusia.

Jadi dua warna itu akan saling melengkapi sebagai bentuk tubuh manusia yang memiliki jiwa dan raga.

Penggunaan warna itu ternyata bukan hanya saat bendera merah putih dibuat oleh Fatmawati untuk Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Dua warna itu sudah menjadi simbol penting untuk masyarakat Jawa Kuno.

Dulunya warna merah dan putih adalah simbol persatuan antara laki-laki dan perempuan.