Bendera Merah Putih: Aturan dan Cara Memasang Sesuai UU

By Amirul Nisa, Senin, 1 Agustus 2022 | 10:25 WIB
Bendera merah putih memiliki makna penting bagi bangsa Indonesia sehingga pengibarannya di atur dengan lengkap dalam Undang Undang. (mufidpwt/pixabay)

Pengibaran ini dilakukan oleh setiap warga negara yang memiliki hak atas penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, kantor perwakilan negara Indonesia yang ada di luar negeri juga wajib mengibarkan bendera merah putih.

Untuk menunjang aturan tersebut pemerintah akan memberikan bantuan dengan memberikan bendera merah putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain pada tanggal 17 Agustus, bendera merah putih juga akan dikibarkan pada saat hari-hari besar nasional atau saat peristiwa penting lainnya.

Lalu ada juga beberapa tempat yang harus mengibarkan bendera merah putih setiap hari.

Tempat-tempat tersebut adalah istana Presiden dan Wakil Presiden serta gedung atau kantor lembaga negara.

Selain itu, bendera merah putih juga harus dikibarkan di gedung atau kantor lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Sejarah Kemerdekaan Indonesia, Ini 3 Tokoh Pengibar Bendera Pertama

Bendera merah putih juga harus dikibarkan setiap hari di gedung atau halaman satuan pendidikan, kantor swasta termasuk rumah jabatan presiden dan wakil presiden.

Lalu rumah-rumah pejabat, seperti pimpinan lembaga negara, menteri, pimpinan lembaga pemerintahan nonkementrian, gubernur, bupati, wali kota, dan camat.

Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar juga harus mengibarkan bendera merah putih sebagai identitas bangsa.

Selain itu, lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta Taman Makan Pahlawan nasional juga harus mengibarkan bendera setiap hari.