Bendera Merah Putih: Aturan dan Cara Memasang Sesuai UU

By Amirul Nisa, Senin, 1 Agustus 2022 | 10:25 WIB
Bendera merah putih memiliki makna penting bagi bangsa Indonesia sehingga pengibarannya di atur dengan lengkap dalam Undang Undang. (mufidpwt/pixabay)

Bobo.id - Sudah memasuki bulan Agustus, tentu teman-teman sudah banyak yang menyiapkan bendera merah putih untuk dikibarkan.

Tapi sebelum mulai mengibarkan, baiknya teman-teman harus tahu aturan serta cara pemasangan yang benar.

Bendera yang merupakan identitas bangsa yang memiliki makna penting. Seperti bendera merah putih atau Sang Saka Merah Putih merupakan simbol penting bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai identitas atau simbol negara tentunya penggunaan bendera ini memiliki aturan tersendiri.

Bendera Indonesia ini memiliki aturan tetap yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut akan dijelaskan aturan, cara pemasangan, hingga arti warna dari bendera merah putih yang merupakan identitas bangsa Indonesia.

Aturan Pengibaran Bendera

Untuk mengibarkan bendera merah putih ada aturan yang sudah ditetapkan yaitu pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, pada Pasal 7.

Pada peraturan itu, pengibaran atau pemasangan Bendera Negara hanya boleh dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam saja.

Baca Juga: Arti Warna Bendera Sang Saka Merah Putih, Materi Kelas 3 SD Tema 8

Meski begitu dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan pada malam hari.

Lalu peraturan lain yang harus diikuti adalah wajib mengibarkan bendera merah putih pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus.

Pengibaran ini dilakukan oleh setiap warga negara yang memiliki hak atas penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, kantor perwakilan negara Indonesia yang ada di luar negeri juga wajib mengibarkan bendera merah putih.

Untuk menunjang aturan tersebut pemerintah akan memberikan bantuan dengan memberikan bendera merah putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain pada tanggal 17 Agustus, bendera merah putih juga akan dikibarkan pada saat hari-hari besar nasional atau saat peristiwa penting lainnya.

Lalu ada juga beberapa tempat yang harus mengibarkan bendera merah putih setiap hari.

Tempat-tempat tersebut adalah istana Presiden dan Wakil Presiden serta gedung atau kantor lembaga negara.

Selain itu, bendera merah putih juga harus dikibarkan di gedung atau kantor lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Sejarah Kemerdekaan Indonesia, Ini 3 Tokoh Pengibar Bendera Pertama

Bendera merah putih juga harus dikibarkan setiap hari di gedung atau halaman satuan pendidikan, kantor swasta termasuk rumah jabatan presiden dan wakil presiden.

Lalu rumah-rumah pejabat, seperti pimpinan lembaga negara, menteri, pimpinan lembaga pemerintahan nonkementrian, gubernur, bupati, wali kota, dan camat.

Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar juga harus mengibarkan bendera merah putih sebagai identitas bangsa.

Selain itu, lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta Taman Makan Pahlawan nasional juga harus mengibarkan bendera setiap hari.

Bendera merah putih adalah identitas bangsa yang memiliki arti penting pada dua warnanya.

Setelah mengetahui tempat dan cara pemasangan bendera merah putih, teman-teman perlu memahami arti dari warna bendera ini agar bisa lebih menghargai.

Arti Warna Bendera Sang Saka Merah Putih

Bendera Indonesia ini memiliki dua warna yaitu merah dan putih.

Dengan bentuk persegi panjang, bendera ini memiliki dua warna yang berbeda pada bagian atas yaitu merah dan bagian bawah putih.

Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 3 SD Tema 8, Jelaskan Kata-Kata tentang Identitas Bangsa Indonesia Berikut!

Pemilihan dua warna itu memiliki arti penting, yaitu merah yang berarti berani sedangkan putih memiliki arti suci. Selain itu dua warna itu juga menjadi simbol tubuh manusia secara utuh.

Pada warna merah melambangkan tubuh manusia dengan darah merah yang mengalir di dalamnya. Sedangkan warna putih memiliki arti sebagai jiwa setiap manusia.

Jadi dua warna itu akan saling melengkapi sebagai bentuk tubuh manusia yang memiliki jiwa dan raga.

Penggunaan warna itu ternyata bukan hanya saat bendera merah putih dibuat oleh Fatmawati untuk Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Dua warna itu sudah menjadi simbol penting untuk masyarakat Jawa Kuno.

Dulunya warna merah dan putih adalah simbol persatuan antara laki-laki dan perempuan.

Bahkan pada masa Kerajaan Majapahit, bendera merah putih sudah menjadi lambang kebesaran kerajaan.

Nah, itu tadi penjelasan tentang aturan pemasangan bendera serta arti warna dari bendera merah putih yang sangat penting untuk dipahami seluruh masyarakat Indonesia.

----

Kuis!

Undang Undang nomor berapa yang membahas tentang peraturan pemasangan bendera merah putih?

Petunjuk: Cek di halaman 1!

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.