1. Wajib menaati hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1).
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
3. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1).
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2).
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).
6. Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2).
7. Wajib menghormati dan menjaga toleransi dalam keberagaman agama di Indonesia (Pasal 28E ayat 2)
Baca Juga: 5 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli, Mulai dari Notonegoro Hingga Curzon
8. Wajib membayar pajak (Pasal 23A).
Mengapa Wajib Bayar Pajak?
Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Contoh manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri.