Pajak tidak hanya dibayar oleh perorangan, melainkan juga dibayar oleh badan usaha, yang bersifat memaksa dan diatur oleh Undang-Undang.
Adapun pajak memiliki 4 fungsi, yaitu fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi anggaran.
Fungsi anggaran, berarti pajak menjadi sumber pendapatan negara, yang nantinya digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran dalam hal pembangunan negara.
Fungsi mengatur, berarti pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran. Contohnya, pajak bea masuk produk dari luar negeri.
Fungsi stabilitas, artinya pajak sebagai stabilitas (keseimbangan) harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Fungsi redistribusi anggaran, berarti pajak akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum.
----
Kuis! |
Kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar diatur dalam UUD 1945 pasal? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.