Macam-Macam Pengelompokan Hukum: Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlaku, Waktu, Sifat, dan Isi

By Thea Arnaiz, Kamis, 1 September 2022 | 19:15 WIB
Macam-macam pengelompokan hukum yang berlaku di dunia. (Towfiqu barbhuiya/pexels)

Misalnya, nilai agama, akal budi, kesusilaan, kekuatan politik, dan lain-lain. Indonesia punya sumber hukum materiil, yaitu Pancasila menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Hukum Formal 

Sumber hukum formal adalah peraturan-peraturan yang punya kekuatan hukum, yaitu: 

- Undang-Undang 

Peraturan undang-undang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, terdiri dari UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten. 

- Kebiasaan 

Perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus dan dapat diterima oleh masyarakat. 

- Yurisprudensi 

Yurisprudensi atau keputusan hakim adalah keputusan hakim dalam menangani suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang. 

- Traktat 

Traktat adalah perjanjian antara dua atau lebih negara mengenai masalah tertentu. Sehingga, bisa melancarkan hubungan diplomasi dua atau lebih negara. 

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Lembar Aktivitas 12: Data Pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2019-2020