Macam-Macam Pengelompokan Hukum: Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlaku, Waktu, Sifat, dan Isi

By Thea Arnaiz, Kamis, 1 September 2022 | 19:15 WIB
Macam-macam pengelompokan hukum yang berlaku di dunia. (Towfiqu barbhuiya/pexels)

Hukum nasional adalah hukum yang hanya mengikat dan berlaku dalam suatu negara.

Jadi, tidak diterapkan pada negara lain atau masyarakat pada negara lain, karena hanya berdasarkan kesepakatan dari dalam negeri. 

Hukum Internasional 

Hukum internasional adalah hukum yang mengikat masyarakat dunia internasional. Sehingga, kerja sama internasional bisa dilakukan dengan lancar. 

4. Menurut Waktu Berlakunya 

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 

Ius Constitutum 

Ius constitutum adalah hukum positif, yang artinya hukum yang berlaku di pada masyarakat tertentu dan di daerah tertentu, pada masa sekarang. 

Ius Constituendum 

Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan akan ditetapkan pada masyarakat, tetapi belum diberlakukan dan akan diberlakukan di masa depan. 

5. Menurut Sifatnya 

Baca Juga: Makna Proses Perancangan dan Isi dari Rumusan Dasar Negara, Mukadimah Hukum Dasar atau Piagam Jakarta