Hukum nasional adalah hukum yang hanya mengikat dan berlaku dalam suatu negara.
Jadi, tidak diterapkan pada negara lain atau masyarakat pada negara lain, karena hanya berdasarkan kesepakatan dari dalam negeri.
Hukum Internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengikat masyarakat dunia internasional. Sehingga, kerja sama internasional bisa dilakukan dengan lancar.
4. Menurut Waktu Berlakunya
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Ius Constitutum
Ius constitutum adalah hukum positif, yang artinya hukum yang berlaku di pada masyarakat tertentu dan di daerah tertentu, pada masa sekarang.
Ius Constituendum
Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan akan ditetapkan pada masyarakat, tetapi belum diberlakukan dan akan diberlakukan di masa depan.
5. Menurut Sifatnya