Macam-Macam Pengelompokan Hukum: Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlaku, Waktu, Sifat, dan Isi

By Thea Arnaiz, Kamis, 1 September 2022 | 19:15 WIB
Macam-macam pengelompokan hukum yang berlaku di dunia. (Towfiqu barbhuiya/pexels)

- Doktrin 

Doktrin atau pendapat ahli adalah pendapat dari ahli hukum yang terpercaya dan punya pengaruh dalam mengambil keputusan hakim. 

2. Menurut Bentuknya 

Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 

Hukum Tertulis 

Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan negara yang disepakati. Sifatnya kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum pada seluruh masyarakat. 

Hukum Tidak Tertulis 

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku dan diyakini oleh beberapa masyarakat tertentu. Misalnya, hukum adat yang tetap dijalankan pada masyarakat. 

3. Menurut Tempat Berlakunya 

Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 

Hukum Nasional 

Baca Juga: Makna Proses Perancangan dan Isi dari Rumusan Dasar Negara, Mukadimah Hukum Dasar atau Piagam Jakarta