Macam-Macam Pengelompokan Hukum: Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlaku, Waktu, Sifat, dan Isi

By Thea Arnaiz, Kamis, 1 September 2022 | 19:15 WIB
Macam-macam pengelompokan hukum yang berlaku di dunia. (Towfiqu barbhuiya/pexels)

Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 

Memaksa 

Memaksa atau dwingend recht artinya hukum yang berisi berbagai macam peraturan itu harus ditaati dan tidak boleh dilanggar oleh masyarakat.

Sehingga, ketertiban umum dapat tercapai, apabila dilanggar maka pelanggar akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang sudah ditetapkan. 

Mengatur 

Mengatur atau regelend recht adalah hukum yang isinya segala macam peraturan itu tidak sepenuhnya memaksa masyarakat untuk mematuhinya.

Jadi, beberapa hukum diizinkan untuk dilanggar dan tidak mendapatkan hukuman atau sanksi. 

6. Menurut Isinya 

Berdasarkan isinya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 

Hukum Publik 

Hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi masyarakatnya demi kepentingan umum atau bersama.

Baca Juga: Macam-Macam Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Bentuknya mencakup hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan lain-lain. 

Hukum Privat 

Hukum privat adalah hukum yang mengatur sesama masyarakat, baik kelompok dengan kelompok atau individu dengan individu.

Bentuknya mencakup hukum perdata, seperti hukum dagang, harta kekayaan, dan lain-lain. 

Nah, itulah macam-macam pengelompokan hukum sesuai sumber, bentuk, tempat berlaku, waktu berlaku, sifat, dan isinya. 

(Penulis: Diva Lufiana Putri)

---

Kuis!
Apa itu hukum?
Petunjuk: Cek halaman 1!

Tonton video ini, yuk!  

----  

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.