Bisakah Mengajukan Status Daerah Istimewa untuk Desa?

By Thea Arnaiz, Minggu, 4 September 2022 | 10:15 WIB
Kunci jawaban materi PPKn kelas 8 SMP, kurikulum merdeka, apakah boleh mengajukan status Daerah Istimewa jika setingkat desa dan bagaimana ketentuannya menurut perundang-undangan. (Fakhri Labib/Unsplash)

Untuk mengetahui lebih lanjut, kerjakanlah soalnya yang ada di buku. Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya?

Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya. 

Dalam sebuah kecamatan, terdapat lima desa. Ada sebuah desa yang mengajukan status desa istimewa.

Aspirasi yang disampaikan adalah suksesi kepala desa tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh warga desa, melainkan oleh para tokoh desa tersebut. 

Jika kalian seorang camat, keputusan apa yang akan kalian ambil terhadap aspirasi tersebut? Mengapa kalian memilih memutuskan demikian? 

Jawaban: 

Keputusan yang saya ambil adalah dengan menampung aspirasi, karena aspirasi tersebut tidak menyalahi aturan Undang-Undang Dasar 1945.

Berikut, beberapa undang-undang yang bisa dijadikan acuan pembentukan Daerah Istimewa, yaitu: 

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18:

“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.” 

Baca Juga: Cari Jawaban Materi IPAS Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka, Apakah Kita Bisa Meredam Suara?

Berdasarkan undang-undang tersebut, berarti bisa dipahami kalau status Daerah Istimewa sifatnya dinamis atau dapat berkembang sesuai kebutuhan.