Bobo.id - Apakah teman-teman pernah berkunjung ke Yogyakarta? Tempat ini terkenal akan pariwisatanya, seperti Malioboro, kuliner gudeg, hingga keindahan pantainya.
Tapi, tahukah teman-teman kalau Yogyakarta adalah salah satu Daerah Istimewa di Indonesia? Lalu, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Daerah Istimewa? Apa bedanya dengan daerah lain di indoensia?
Hal ini akan kita pelajari dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP kurikulum merdeka, bab 3: tata negara dan pemerintahan.
Materinya adalah pemerintah Daerah Istimewa, tepatnya halaman 66. Nantinya kita akan mengerjakan soal dan menemukan kunci jawabannya.
Namun, sebelum menemukan kunci jawabannya, teman-teman dapat menyimak materinya secara singkat terlebih dahulu.
Peraturan tentang Daerah Istimewa
Daerah Istimewa diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 1:
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang.”
Untuk menentukan suatu daerah bisa menjadi istimewa atau tidak memang tidak ada kriterianya.
Karena, penentuan ini berdasarkan sejarah bangsa Indonesia yang awal mulanya terdiri dari kerajaan-kerajaan kecil.
Kerajaan tersebut masih ada hingga pendudukan Hindia Belanda dan diberi hak otonom untuk menguasai daerah miliknya melalui perjanjian politik.
Baca Juga: Algoritma: Pengertian, Fungsi, Ciri, dan Contohnya, Materi Informatika Kurikulum Merdeka
Sampai masa kemerdekaan, daerah tersebut akhirnya masuk ke dalam wilayah NKRI dan dianggap sebagai Daerah Istimewa.
Untuk mengetahui lebih lanjut, kerjakanlah soalnya yang ada di buku. Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya?
Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Dalam sebuah kecamatan, terdapat lima desa. Ada sebuah desa yang mengajukan status desa istimewa.
Aspirasi yang disampaikan adalah suksesi kepala desa tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh warga desa, melainkan oleh para tokoh desa tersebut.
Jika kalian seorang camat, keputusan apa yang akan kalian ambil terhadap aspirasi tersebut? Mengapa kalian memilih memutuskan demikian?
Jawaban:
Keputusan yang saya ambil adalah dengan menampung aspirasi, karena aspirasi tersebut tidak menyalahi aturan Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut, beberapa undang-undang yang bisa dijadikan acuan pembentukan Daerah Istimewa, yaitu:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18:
“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”
Baca Juga: Cari Jawaban Materi IPAS Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka, Apakah Kita Bisa Meredam Suara?
Berdasarkan undang-undang tersebut, berarti bisa dipahami kalau status Daerah Istimewa sifatnya dinamis atau dapat berkembang sesuai kebutuhan.
Jadi, tidak ada larangan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Daerah Istimewa yang baru.
Selain itu, pembentukan Daerah Istimewa bisa mencakup desa, kota atau kabupaten, hingga provinsi.
Di Indonesia sendiri, wilayah yang mempunyai Daerah Istimewa hanya ada dua, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Sumber: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Bagaimana Caranya Meningkatkan Mutu Pendidikan dan Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak?
---
Kuis! |
Apa isi undang-undang yang mengatur tentang Daerah Istimewa? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.