Bisakah Mengajukan Status Daerah Istimewa untuk Desa?

By Thea Arnaiz, Minggu, 4 September 2022 | 10:15 WIB
Kunci jawaban materi PPKn kelas 8 SMP, kurikulum merdeka, apakah boleh mengajukan status Daerah Istimewa jika setingkat desa dan bagaimana ketentuannya menurut perundang-undangan. (Fakhri Labib/Unsplash)

Bobo.id - Apakah teman-teman pernah berkunjung ke Yogyakarta? Tempat ini terkenal akan pariwisatanya, seperti Malioboro, kuliner gudeg, hingga keindahan pantainya.

Tapi, tahukah teman-teman kalau Yogyakarta adalah salah satu Daerah Istimewa di Indonesia? Lalu, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Daerah Istimewa? Apa bedanya dengan daerah lain di indoensia?

Hal ini akan kita pelajari dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP kurikulum merdeka, bab 3: tata negara dan pemerintahan.

Materinya adalah pemerintah Daerah Istimewa, tepatnya halaman 66. Nantinya kita akan mengerjakan soal dan menemukan kunci jawabannya.

Namun, sebelum menemukan kunci jawabannya, teman-teman dapat menyimak materinya secara singkat terlebih dahulu.

Peraturan tentang Daerah Istimewa

Daerah Istimewa diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 1:

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang.”

Untuk menentukan suatu daerah bisa menjadi istimewa atau tidak memang tidak ada kriterianya.

Karena, penentuan ini berdasarkan sejarah bangsa Indonesia yang awal mulanya terdiri dari kerajaan-kerajaan kecil.

Kerajaan tersebut masih ada hingga pendudukan Hindia Belanda dan diberi hak otonom untuk menguasai daerah miliknya melalui perjanjian politik.

Baca Juga: Algoritma: Pengertian, Fungsi, Ciri, dan Contohnya, Materi Informatika Kurikulum Merdeka

Sampai masa kemerdekaan, daerah tersebut akhirnya masuk ke dalam wilayah NKRI dan dianggap sebagai Daerah Istimewa.