Bisakah Mengajukan Status Daerah Istimewa untuk Desa?

By Thea Arnaiz, Minggu, 4 September 2022 | 10:15 WIB
Kunci jawaban materi PPKn kelas 8 SMP, kurikulum merdeka, apakah boleh mengajukan status Daerah Istimewa jika setingkat desa dan bagaimana ketentuannya menurut perundang-undangan. (Fakhri Labib/Unsplash)

Jadi, tidak ada larangan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Daerah Istimewa yang baru.

Selain itu, pembentukan Daerah Istimewa bisa mencakup desa, kota atau kabupaten, hingga provinsi.

Di Indonesia sendiri, wilayah yang mempunyai Daerah Istimewa hanya ada dua, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam. 

Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah. 

Sumber: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Baca Juga: Bagaimana Caranya Meningkatkan Mutu Pendidikan dan Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak?

---

Kuis!
Apa isi undang-undang yang mengatur tentang Daerah Istimewa?
Petunjuk: Cek halaman 1!

Tonton video ini, yuk!  

----  

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.