Bobo.id - Indonesia adalah negara hukum yang menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas dasar hukum.
Tahukah teman-teman apa definisi hukum dalam Bahasa Indonesia?
Menurut KBBI, hukum adalah undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
KBBI juga menjelaskan arti hukum adalah patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
Selain itu, hukum yang berkaitan dengan sosial politik memiliki pengertiannya masing-masing berdasarkan uraian para ahli hukum berikut.
Apa saja pengertian hukum menurut para ahli?
Kita ketahui pengertiannya dari beberapa pakar hukum ini, ya.
Pengertian Hukum Menurut Pakar
1. Ernst Utrecht
Pengertian hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, baik perintah maupun larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.
Jika dilanggar, maka hal itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.
Baca Juga: Macam-Macam Pengelompokan Hukum: Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlaku, Waktu, Sifat, dan Isi