Uang Rusak? Ini Cara Menukar Uang Rusak dan Syarat-syaratnya

By Thea Arnaiz, Jumat, 16 September 2022 | 10:15 WIB
Cara menukarkan uang Rupiah yang rusak dan syarat uang rusak yang bisa ditukar dengan nominal yang sama. (Ahsanjaya/pexels)

- Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta kita untuk mengisi formulir pengajuan penelitian. 

- Namun, jika teman-teman tidak ingin melanjutkan proses tersebut maka uang yang kita bawa akan dikembalikan. 

2. Menukar Uang Rusak secara Online 

- Bukalah laman pintar.bi.go.id melalui ponsel atau komputer. 

- Kemudian, pilih menu “Penukaran Uang Rusak atau Uang Cacat”. 

- Setelah itu, isi kolom provinsi, lokasi penukaran, tanggal penukaran, dan klik “Pesan”. 

- Setelah mengikuti alurnya, teman-teman bisa mengisi data diri, mulai dari nomor KTP, nama, kontak yang bisa dihubungi, dan data-data lainnya yang nantinya dibutuhkan oleh Bank Indonesia. 

- Jika sudah, kita akan memperoleh bukti pemesanan penukaran dan bisa datang ke kantor Bank Indonesia yang terdekat sesuai jam layanan. 

Lalu, apa saja syarat uang rusak yang akan diterima dan ditukar dengan yang baru?  

Syarat-Syarat Uang Rusak yang Akan Diganti oleh Bank Indonesia 

1. Uang rusak adalah uang Rupiah yang fisiknya sudah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

Baca Juga: Faktor Apa Saja yang Menyebabkan Inflasi Terjadi di Suatu Negara?