Uang Rusak? Ini Cara Menukar Uang Rusak dan Syarat-syaratnya

By Thea Arnaiz, Jumat, 16 September 2022 | 10:15 WIB
Cara menukarkan uang Rupiah yang rusak dan syarat uang rusak yang bisa ditukar dengan nominal yang sama. (Ahsanjaya/pexels)

Bobo.id - Penukaran uang yang rusak bisa teman-teman lakukan, lo. Uang kertas sering kali rusak karena terpapar air, sobek, ataupun lusuh karena terlalu sering dilipat-lipat.

Oleh karena itu, daripada sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran kembali.

Lebih baik kita menukarkan uang rusak untuk mendapatkan uang yang kondisinya lebih bagus, sebagai alat pembayaran.

Namun, bagaimana caranya menukarkan uang rusak, ya? Ke mana kita harus menukarkan uang rusak?

Untuk mengetahuinya, teman-teman bisa menyimak informasi berikut. Yuk, simak! 

Cara Menukarkan Uang Rusak 

Teman-teman bisa menukarkan uang yang rusak dengan langkah-langkah berikut, yaitu: 

1. Menukar Uang Rusak secara Langsung 

- Membawa uang yang rusak ke kantor Bank Indonesia terdekat atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak. 

- Serahkan yang rusak kepada petugas, nantinya mereka akan memeriksa kondisi uang yang kita bawa. 

- Jika uang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama. 

Baca Juga: Kata Lain dari 'Uang' Beserta Contoh Penggunaannya dalam Kalimat

- Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta kita untuk mengisi formulir pengajuan penelitian. 

- Namun, jika teman-teman tidak ingin melanjutkan proses tersebut maka uang yang kita bawa akan dikembalikan. 

2. Menukar Uang Rusak secara Online 

- Bukalah laman pintar.bi.go.id melalui ponsel atau komputer. 

- Kemudian, pilih menu “Penukaran Uang Rusak atau Uang Cacat”. 

- Setelah itu, isi kolom provinsi, lokasi penukaran, tanggal penukaran, dan klik “Pesan”. 

- Setelah mengikuti alurnya, teman-teman bisa mengisi data diri, mulai dari nomor KTP, nama, kontak yang bisa dihubungi, dan data-data lainnya yang nantinya dibutuhkan oleh Bank Indonesia. 

- Jika sudah, kita akan memperoleh bukti pemesanan penukaran dan bisa datang ke kantor Bank Indonesia yang terdekat sesuai jam layanan. 

Lalu, apa saja syarat uang rusak yang akan diterima dan ditukar dengan yang baru?  

Syarat-Syarat Uang Rusak yang Akan Diganti oleh Bank Indonesia 

1. Uang rusak adalah uang Rupiah yang fisiknya sudah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

Baca Juga: Faktor Apa Saja yang Menyebabkan Inflasi Terjadi di Suatu Negara?

Perubahan itu bisa terjadi karena uang terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut. 

2. Uang rusak dapat ditukarkan jika tanda keaslian uang Rupiah tersebut dapat diketahui atau dikenali, baik pada uang kertas maupun uang logam. 

Uang kertas dapat ditukar, jika punya persyaratan seperti ini: 

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya. 

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. 

- Uang Rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. 

- Uang Rupiah Kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama 

Uang logam dapat ditukar, jika punya persyaratan seperti ini: 

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya 

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya 

- Uang rusak tidak bisa diganti jika kerusakannya diduga dilakukan secara sengaja. 

Baca Juga: Ada Uang Bersambung BI, Ini Syarat Pembelian dan Harganya

- Bank Indonesia tidak akan mengganti uang yang hilang atau musnah. 

3. Uang yang terbakar masih bisa ditukarkan sesuai nominal, jika bukti keasliannya masih dapat dikenali. 

Oleh karena itu, kita masih bisa menukarkan uang Rupiah baik kertas atau logam jika memenuhi syarat-syarat tersebut.

Jadi, segera tukarkan uang teman-teman jika sudah tidak layak edar, seperti uang lusuh, uang rusak atau cacat, dan uang yang sudah dicabut peredarannya. 

Uang lusuh adalah uang yang sudah tidak terlihat baik kondisinya, seperti terlipat-lipat dan kusam.

Uang rusak atau cacat adalah uang yang sobek, terbakar, atau berlubang tetapi masih diketahui keasliannya.

Sedangkan, uang yang sudah dicabut peredarannya adalah uang yang lama yang sudah digantikan dengan uang baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. 

Nah, itulah caranya menukarkan uang yang rusak ke Bank Indonesia atau bank umum terdekat dan diganti dengan nominal yang sama. 

Baca Juga: Jangan sampai Habis Sia-Sia, Ini 9 Cara Bijak Mengatur Uang

---

Kuis!
Bagaimana langkah-langkah menukarkan uang rusak secara online?
Petunjuk: Cek halaman 2!

Tonton video ini, yuk!  

----  

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.