Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga.
2. Achmad Ali
Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Mochtar Kusumaatmaja
Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmaja adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.
4. M.H. Tirtamidjaja
Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaamidjaja adalah hukum merupakan norma atau semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup.
Hukum harus diiringi dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan lain sebagainya (bagi yang melanggar).
5. Johannes Chrisos Tomus Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto adalah peraturan yang bersifat memaksa.
Peraturan inilah yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
Baca Juga: Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Serta KPK dalam Penegakan Hukum