Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dari Indonesia, Mulai dari SM Amin hingga MH Tirtamidjaja

By Niken Bestari, Kamis, 6 Oktober 2022 | 19:15 WIB
Apa saja pengertian hukum oleh para ahli di Indonesia? (Freepik)

Bobo.id - Apa pengertian hukum menurut para ahli hukum di Indonesia?

Memahami pengertian hukum sangat penting, ya, teman-teman.

Sebab, Indonesia adalah negara hukum yang menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas dasar hukum.

Menurut KBBI, hukum adalah undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

KBBI juga menjelaskan arti hukum adalah patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.

Selain itu, hukum yang berkaitan dengan sosial politik memiliki pengertiannya masing-masing berdasarkan uraian para ahli hukum berikut.

Apa saja pengertian hukum menurut para ahli?

Kita ketahui pengertiannya dari beberapa pakar hukum dari Indonesia berikut ini, ya.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dari Indonesia

1. Sutan Muhammad Amin Nasution

Pengertian hukum menurut S. M. Amin adalah hukum merupakan kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.

Baca Juga: 5 Faktor Penentu Keberhasilan Proses Perlindungan dan Penegakan Hukum

Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga.

2. Achmad Ali

Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Mochtar Kusumaatmaja

Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmaja adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.

4. M.H. Tirtamidjaja

Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaamidjaja adalah hukum merupakan norma atau semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup.

Hukum harus diiringi dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan lain sebagainya (bagi yang melanggar).

5. Johannes Chrisos Tomus Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto adalah peraturan yang bersifat memaksa.

Peraturan inilah yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.

Baca Juga: Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Serta KPK dalam Penegakan Hukum

Pelanggaran mana terhadap peraturan ini berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Indonesia memiliki banyak lembaga penegak hukum milik pemerintah, contohnya:

1. Mahkamah Agung dan peradilan khusus,

2. Kejaksaan,

3. Mahkamah Konstitusi,

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,

5. Komisi Pemberantasan Korupsi,

6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha,

7. Badan Nasional Narkotika.

8. Polisi Republik Indonesia

Baca Juga: 6 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Beserta Fungsinya

----

Kuis!

Apa pengertian hukum menurut Achmad Ali?

Petunjuk: Cek halaman 2!

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.