7 Rumusan Tujuan Hukum Menurut Para Pakar, dari Aristoteles Hingga Geny

By Niken Bestari, Senin, 10 Oktober 2022 | 16:15 WIB
Rukusan tujuan hukum menurut para pakar. (Freepik)

Bobo.id - Dalam mempelajari materi hukum di pelajaran PPKn, kita harus memahami apa itu rumusan tujuan hukum menurut para pakar.

Seperti yang kita pelajari, Indonesia adalah negara hukum.

Hukum di Indonesia berlandaskan Pancasila yang banyak dituang dalam Undang-Undang NRI.

Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.

Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas

Salah satu tujuan hukum adalah menciptakan kedamaian, keamanan, keadilan, dan keselarasan dalam bermasyarakat.

Selain itu, tujuan hukum juga bisa kita pelajari dari rumusan para pakar berikut.

Rumusan Tujuan Hukum Menurut Para Pakar

1. Aristoteles

Menurut Aristoteles, tujuan hukum adalah mencapai sebuah keadilan.

Hukum memberikan seuatu pada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya.

Baca Juga: Urutan Sistem Hukum di Indonesia, dari Posisi Tertinggi ke Terendah