UUD 1945: Kedudukan, Sifat, dan Fungsinya bagi Rakyat Indonesia

By Niken Bestari, Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:15 WIB
Kedudukan, sifat, dab fungsi UUD 1945. (@aurielaki via Canva)

Bobo.id - Tahukah teman-teman apa kedudukan, sifat, dan fungsi Undang-Undang Dasar 1945?

Mengetahui tiga hal itu penting untuk memahami peranan dasar Undang-Undang Dasar 1945 yang  digunakan sebagai dasar hukum perundang-undangan yang lainnya.

Sejak 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diresmikan sebagai dasar hukum yang berlaku hingga sekarang.

UUD 1945 telah mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, baik dari bagian pembukaan hingga bagian pasal-pasal.

Dalam sistem perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi yang tertinggi di Indonesia.

Hal ini menandakan bahwa segala peraturan perundangan di bawah UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Lalu, bagaimana dengan kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945 bagi Indonesia? Yuk, cari jawabannya dari penjelasan berikut ini.

Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

Adapun dua kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 pada sistem hukum di Indonesia, yaitu sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi dan norma hukum tertinggi.

Undang-Undang Dasar 1945 bersifat tertulis, artinya merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah dan setiap warga negara.

Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.

Baca Juga: Contoh Sikap Melaksanakan dan Mempertahankan UUD 1945 di Rumah, Sekolah, Masyarakat, serta Bangsa dan Negara