Mengapa Indonesia Disebut Negara Hukum? Ini Ciri-Ciri Negara Hukum

By Grace Eirin, Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:55 WIB
Indonesia merupakan salah satu negara hukum. (rawpixel/freepik)

Bobo.id - Indonesia merupakan negara hukum, yaitu negara yang berlandaskan pada peraturan hukum dalam menjamin adanya keadilan bagi seluruh warga masyarakatnya.

Pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) juga disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. 

Namun, apa yang menyebabkan Indonesia disebut negara hukum? Ada beberapa ciri-ciri dan prinsip negara hukum. Berikut ini penjelasannya. 

Ciri-ciri Negara Hukum

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini beberapa ciri negara hukum. 

1. Adanya pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia

2. Pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang

3. Pemerintahan berjalan dengan demokratis

4. Kedaulatan negara dilaksanakan menurut undang-undang

5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak 

6. Adanya kesamaan kedudukan di hadapan hukum

Baca Juga: Contoh Perilaku Patuh Terhadap Hukum di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat, dan Negara