Bobo.id - Indonesia merupakan negara hukum, yaitu negara yang berlandaskan pada peraturan hukum dalam menjamin adanya keadilan bagi seluruh warga masyarakatnya.
Pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) juga disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Namun, apa yang menyebabkan Indonesia disebut negara hukum? Ada beberapa ciri-ciri dan prinsip negara hukum. Berikut ini penjelasannya.
Ciri-ciri Negara Hukum
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini beberapa ciri negara hukum.
1. Adanya pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia
2. Pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang
3. Pemerintahan berjalan dengan demokratis
4. Kedaulatan negara dilaksanakan menurut undang-undang
5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak
6. Adanya kesamaan kedudukan di hadapan hukum
Baca Juga: Contoh Perilaku Patuh Terhadap Hukum di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat, dan Negara