7. Adanya lembaga pembentuk undang-undang
8. Hukum bertujuan untuk melindungi rakyat tanpa terkecuali
Bukti Indonesia Negara Hukum
1. Pengakuan dan Perlindungan HAM
Hak asasi manusia (HAM) di Indonesia diakui dan dilindungi oleh hukum-hukum negara, di antaranya seperti:
- Pancasila sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab"
- Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28A - 28J, pasal 27-34
- UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- TAP MPR RI No: II/MPR/1993 tentang GBHN
- UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi
Baca Juga: Mengapa Hak Asasi Manusia Harus Dilindungi oleh Hukum Negara?