Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum

By Amirul Nisa, Senin, 24 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Setiap daerah memiliki sistem pemerinatahan yang tidak selalu sama, dan sistem itu disebut dengan otonomi daerah. (wirestock)

Bobo.id - Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai daerah berbeda, yang akan dipelajari pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.

Pada materi berikut teman-teman akan dikenalkan tentang sistem yang dimiliki daerah dan disebut dengan otonomi daerah.

Adanya otonomi daerah ini tentu akan berkaitan dengan kesejahtraan masyarakat di setiap daerah tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut akan dikenalkan lebih jauh tentang otonomi daerah.

Pengetian Otonomi Daerah

Otonomi adalah istilah yang berasal dari Bahasa Latin, yaitu autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan.

Jadi berdasarkan etimologi atau bahasa, otonomi adalah peraturan sendiri, memerintah sendiri, atau mengatur.

Sehingga otonomi daerah diartikan sebagai kemandirian suatu daerah dalam menjalankan pemerintahan, yang berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenal hal-hal penting.

Ada juga yang mengartikan otonomi daerah sebagai kewenangan mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang didasari oleh pelaksaan sendiri atau berdasarkan aspirasi masyarakat.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri semua urusan pemerintah dan kepentingan masyarkat setempat sesuai dengan perauturan perundang-undangan.

Beberapa ahli juga memiliki pendapat tentang otonomi daerah, seperti Syarif Saleh yang menyebutnya sebagai sebuah hak untuk megatur dan memberi perintah.

Baca Juga: Bagaimana Pengaruh Kebudayaan Hindu-Buddha pada Sistem Keagamaan, Pemerintahan, Sosial, Ekonomi, dan Seni Budaya?