Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum

By Amirul Nisa, Senin, 24 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Setiap daerah memiliki sistem pemerinatahan yang tidak selalu sama, dan sistem itu disebut dengan otonomi daerah. (wirestock)

Landasan Hukum Otonomi Daerah

Pemberian otonomi daerah tentu tidak dilakukan begitu saja.

Ada beberapa dasar hukum yang digunakan dalam penetapan otonomi di setiap daerah di Indonesia.

Landasan hukum ini diberikan untuk menjadi batas dan memperjelas hak, kewajiban, serta wewenang di setiap daerah.

Berikut beberapa landasan hukum atas otonomi daerah di setiap wilayah.

- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, dan Pasal 18B Ayat 1 dan 2.

- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

- Ketetapan MPR RI NOmor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.

Dengan lima dasar hukum tesebut, pemerintahan daerah memiliki hak, kewajiban, dan kewenangan atas wilayahnya.

Baca Juga: 3 Tujuan Utama Sebuah Negara Menggunakan Demokrasi dalam Pemerintahannya