Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum

By Amirul Nisa, Senin, 24 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Setiap daerah memiliki sistem pemerinatahan yang tidak selalu sama, dan sistem itu disebut dengan otonomi daerah. (wirestock)

Tentunya yang diatur dan diberi perintah adalah pada lingkup daerah tersebut.

Sedangkan Kansil menyebut otonomi daerah adalah menyangkut pada tiga hal penting, yaitu hak, wewenang, dan juga kewajiban.

Tiga hal tersebut tentu akan berkaitan dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah

Pemberian otonomi daerah tentu memiliki tujuan yang berkaitan dengan kenyamanan masyarakat. Berikut beberapa tujuan dari otonomi daerah.

- Meningkatkan pelayanan pada masyarkat.

- Mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.

- Mewujudkan pemerataan daerah.

- Memberikan keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.

- Mendorong upaya pemerataan masyarkat.

- Memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Mengenal 7 Contoh Bentuk Pemerintahan Negara di Seluruh Dunia