Dilansir dari Buku Panduan Pusat Sejarah Konstitusi terbitan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berikut ini informasi mengenai UUDS 1950.
Rancangan UUDS 1950 dibuat dengan adanya kesepakatan antara pemerintah RIS (Republik Indonesia Serikat) dan pemerintah RI.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan menjadi Republik Indonesia serta menggunakan UUDS 1950 yang menggunakan Sistem Parlementer.
Jadi, UUDS 1950 dibentuk dan digunakan setelah dibubarkannya RIS, tepatnya sebelum dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959.
Pembubaran RIS karena adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan rakyat untuk meminta Indonesia menjadi NKRI kembali.
Kenapa UUDS disebut 'sementara'? Karena konstitusi ini dianggap hanya bersifat sementara.
Pemberlakuan UUDS 1950 menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam Sidang Pertama babak ketiga Rapat ke-71 DPR.
Sayangnya, pada saat UUDS 1950 ini berlaku, terjadi pergantian kabinet pemerintahan yang masa menjabatnya sebentar.
Terhitung dari tahun 1950 sampai 1959, sudah ada tujuh kali pergantian kabinet pemerintahan. Berikut ini di antaranya.
Baca Juga: Kekurangan Demokrasi Pancasila pada Masa Pemerintahan Orde Baru