Kenapa UUD Sementara 1950 Tidak Berlaku Setelah Dekrit Presiden?

By Grace Eirin, Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:00 WIB
UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950 tidak berlaku lagi pada masa demokrasi terpimpin. (freepik)

Bobo.id - Konstitusi yang digunakan oleh negara Indonesia saat ini adalah UUD 1945, dengan Demokrasi Pancasila.

Namun, Indonesia pernah menggunakan beragam jenis demokrasi selama masa perkembangannya sejak merderka. 

Salah satu jenis demokrasi yang dahulu pernah digunakan Indonesia yaitu Demokrasi Terpimpin. 

Demokrasi Terpimpin yang sudah dirintis pada 1957, sebenarnya baru resmi berjalan sejak 1959, ketika Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.

Adapun Dekrit Presiden dikeluarkan pada saat jalannya pemerintahan Indonesia mengalami ketidakstabilan. 

Dilansir dari Kompas.com, bunyi dari Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut. 

1. Dibubarkannya Konstituante

2. Diberlakukannya kembali UUD 1945

3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950

4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Jadi, berlakunya Demokrasi Terpimpin menjadi titik akhir berlakunya UUDS 1950. Lalu, apa alasan UUDS 1950 perlu diganti? 

Baca Juga: Perkembangan Demokrasi di Indonesia, Mulai dari Demokrasi Parlementer hingga Demokrasi Pancasila