Kekuasaan negara kesatuan dipegang oleh pemerintah pusat yang menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi.
Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Jadi, hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terbagi.
3. Cohen dan Peterson
Menurut John M. Cohen dan Stephen B. Peterson, makna negara kesatuan adalah bentuk negara di mana pemerintah pusat bertindak sebagai pemegang kendali yang menjalankan kedaulatan tertinggi suatu negara.
Pemerintah pusat diawasi sekaligus dibatasi dengan Undang-Undang untuk mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan.
4. Abu Daud Busroh dan Soehino
Menurut Abu Daud Busroh dan Soehino, makna negara kesatuan adalah bentuk negara yang sifatnya tunggal.
Artinya, negara kesatuan hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara bagian.
Dalam negara kesatuan tidak terdapat negara di dalam negara, seperti pada bentuk negara federal.
5. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Baca Juga: Apa Ciri-Ciri Negara Kesatuan? Ini Penjelasan Lengkapnya