Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, makna negara Kesatuan adalah bentuk negara yang tersusun atas satu negara tanpa ada negara bagian di dalam negara seperti negara federal.
Pendapat ini mirip dengan pendapat Busroh dan Soehino.
6. Fred Isjwara
Menurut Fred Isjwara, negara kesatuan adalah bentuk negara yang kewenangan legislatif tertingginya ada di satu badan legislatif pusat.
Menurutnya, bentuk negara kesatuan adalah bentuk yang paling kokoh dibandingkan dengan negara federasi dan konfederasi.
Tergolong bentuk negara paling kokoh karena dalam negara kesatuan terdapat unsur persatuan dan kesatuan yang lebih kuat.
7. C.S.T. Kansil
Menurut C. S. T. Kansil, makna negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat di mana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja.
Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.
Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan.
Hal ini tertulis di UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah, provinsi, kabupaten/kota.
(Penulis: Monica Ayu Caesar Isabela/Niken Bestari)