Bobo.id - Di dunia ini ada beberapa bentuk negara, yaitu negara serikat dan juga kesatuan.
Sedangkan Indonesia merupakan jenis negara kesatuan yang dijelaskan pada materi PPKN kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Sebelum mengenal tentang negara kesatuan, kita jelaskan sedikit tentang negara serikat.
Negara serikat merupakan bentuk sebuah negara yang memilki beberapa negara bagian.
Setiap negara bagian akan berperan mengurus urusan rumah tangganya masing-masing.
Contoh beberapa negara yang termasuk dalam golongan negara serikat adalah Malaysia dan Amerika Serikat.
Sedangkan negara kesatuan merupakan salah satu bentuk negara tunggal yang kekuasaan tertinggi ada di pemerintah pusat.
Ada banyak negara yang termasuk dalam jenis negara kesatuan dan salah satunya adalah Indonesia.
Penetapan sebagai negara kesatuan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, yaitu Indonesia merupakan salah satu negara kesatuan yang berbentuk republik.
Selaian Indonesia, beberapa negara lain yang merupakan negara kesatuan adalah Thailand, Kamboja, Jepang, dan lain sebagainya.
Untuk mengenal lebih jauh tentang negara kesatuan, mari kenali ciri dari negara kesatuan berkut ini, yuk!
Baca Juga: Kenapa Para Pendiri Negara Mengamanatkan Bentuk Negara Indonesia Sebagai Negara Kesatuan?
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR