Fungsi DPR: Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan, Materi PPKn

By Thea Arnaiz, Senin, 31 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Kunci jawaban materi PPKn kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, inilah fungsi, tugas, dan wewenang dari DPR. (ROMAN ODINTSOV/pexels)

Fungsi Legislatif 

- Menyusun Program Legislasi Nasional (Proglegnas) 

- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) 

- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD 

- Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden dan DPD 

- Menetapkan UU bersama dengan presiden 

- Menyetujui atau tidak menyetujui Peraturan Pemerintah pengganti UU untuk ditetapkan menjadi UU 

Fungsi Anggaran 

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang diajukan presiden.

- Memperhatikan pertimbangan DPD atas TUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangga Republik Indonesia (BPK). 

Baca Juga: Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsinya: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan